Dinas Perhubungan Kabupaten Rembang

Tugas

Dinas Perhubungan Kabupaten Rembang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi daerah, meliputi perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan, pembinaan, dan pengendalian penyelenggaraan sistem transportasi untuk mendukung kelancaran, keselamatan, dan keterjangkauan layanan angkutan.

Fungsi

a. Perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang transportasi darat, perairan, dan lalu lintas jalan.

b. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi terhadap penyelenggaraan angkutan umum, sarana, prasarana, serta sistem lalu lintas di wilayah Kabupaten Rembang.

c. Pelaksanaan perizinan dan pengendalian angkutan barang, penyeberangan, dan angkutan massal.

d. Pengelolaan dan pengawasan keselamatan transportasi, termasuk registrasi, sertifikasi, dan audit laik jalan serta sarana angkutan.

e. Penyusunan rencana program, anggaran, dan pelaporan kegiatan bidang perhubungan.

f. Fasilitasi kerjasama teknis dengan instansi vertikal, Pemerintah Provinsi, dan pihak swasta terkait pengembangan infrastruktur transportasi.

g. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan dan program transportasi di Kabupaten Rembang.

h. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati Rembang sesuai kewenangan di bidang perhubungan.