Sejarah Dinas Perhubungan Kabupaten Rembang
Dinas Perhubungan Kabupaten Rembang resmi dibentuk pada tahun 1976 berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang No. 12 Tahun 1976 tentang Pembentukan Dinas Daerah. Pada awalnya, dinas ini masih merupakan bagian dari Jawatan Perhubungan Provinsi Jawa Tengah dan berkantor di Gedung Sekretariat Daerah Kabupaten Rembang. Seiring perkembangan kebutuhan transportasi, pada tahun 1992 Dinas Perhubungan Kabupaten Rembang melepas status Jawatan dan mengelola urusan perhubungan secara mandiri, meliputi pengaturan lalu lintas, angkutan darat, serta layanan penyeberangan Sungai Kaligarang dan Sungai Serang.
Pada era otonomi daerah yang dimulai tahun 2001, Dinas Perhubungan Kabupaten Rembang memperluas fungsinya dengan menambah seksi transportasi perairan dan implementasi sistem angkutan kota sederhana (angkudes) untuk melayani Kecamatan Rembang dan sekitarnya. Kemudian, pada tahun 2015, dinas ini menetapkan program modernisasi armada dan digitalisasi perizinan trayek angkutan umum. Hingga kini, Dinas Perhubungan Kabupaten Rembang terus bertransformasi untuk meningkatkan keselamatan, kelancaran, dan kenyamanan warga dalam menggunakan berbagai moda transportasi di wilayah Kabupaten Rembang.